Berita Malang Hari Ini

Warga Surabaya Ditangkap Petugas Security Pusat Perbelanjaan Malang, Ngutil Bedak Hingga Celana

Terhitung total nilai kerugian yang dialami oleh pihak pusat perbelanjaan senilai sekitar Rp 2,7 juta.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJogja.com
ILUSTRASI 

Vitamin rambut merek Ellips bermacam varian sejumlah 7 Buah,

Semir rambut merek Bigen sejumlah 9 Buah,

Celana panjang merek Carvil sejumlah 1 Buah,

Celana dalam merek Gtman Boxer sejumlah 2 Buah.

Terhitung total nilai kerugian yang dialami oleh pihak pusat perbelanjaan senilai sekitar Rp 2,7 juta.

Pihak manajemen pusat perbelanjaan kemudian langsung membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Klojen.

Kapolsek Klojen, AKP Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk membenarkan hal tersebut.

"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pernah beraksi mencuri di tempat yang sama, namun saat itu yang melakukan pencurian adalah temannya. Selain itu diketahui juga bahwa pelaku merupakan residivis narkoba pada dua tahun yang lalu," ujar Yoyok, Sabtu (19/12/2020).

Bila dalam penyelidikan terbukti bersalah, pelaku bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Bila terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved