Nasional
Dijadikan Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMP Sampai Sempoyongan saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah
Dijadikan Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMP Sampai Sempoyongan saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah
SURYAMALANG.COM - Siswi SMP di Sulawesi Barat dicabuli dan disuruh pulang ke rumah dengan berjalan kaki puluhan kilometer.
Pelaku persetubuhan terhadap Siswi SMP tersebut adalah pria berinisial NT (26).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kini NT Sudah diciduk Tim Buser Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
NT ditangkap terkait dugaan menyetubuhi Siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu.
Ironisnya, seusai puas melampiaskan nafsunya, NT menyuruh anak di bawah umur itu pulang ke rumah dengan berjalan kaki puluhan kilometer.
NT ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya, di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook.
Perkenalan di media sosial tersebut berlanjut di dunia nyata.
“Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,” jelas Iptu Dedi Yulianto.
Sesudah berkenalan, NT beberapa kali mendatangi rumah korban.
Pencabulan anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada 20 Desember 2020 lalu.
Pelaku diketahui mengajak korban jalan-jalan dan menjemput korban dengan sepeda motor tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Pelaku yang sudah punya rencana jahat malah membawa korban ke salah satu rumah hingga pencabulan terhadap korban terjadi.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku meminta korban pulang ke rumahnya sambil berjalan kaki puluhan kilometer.
Keluarga korban yang berusaha mencari korban ke sana sini lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya menemukan korban di tengah perjalanan dalam kondisi berjalan sempoyongan, kelelahan berjalan kaki.
Sampai di rumahnya, korban lalu menceritakan semua perbuatan NT.
Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku tersebut kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Pelaku NT diketahui telah memiliki istri sah namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa.
NT terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Dicabuli Kenalan Facebook, Gadis 14 Tahun Jalan Kaki Puluhan Km Pulang ke Rumah

Organ Intim Siswi SMP Tulungagung Luka Seusai Kenalan dengan Playboy Facebook
Siswi SMP di Tulungagung dinodai teman kencannya yang baru dikenal melalui Facebook.
Siswi SMP itu, sebut saja Bunga (14), tercatat sebagai pelajar kelas VIII.
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini adalah Bima (23) warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),Satreskrim Polres Tulungagung.
"Awalnya kenal di Facebook, kemudian korban dan tersangka ini berkomunikasi lewat WhatsApp," terang Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudho Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (3/12/2020).
Bima si playboy Facebook ini kemudian intensif menjalin komunikasi dengan Bunga melalui WhatsApp (WA).
Lambat laun, Bima mengajak Bunga ketemuan.
Mereka sempat pergi bersama ke wahana wisata Cemoro Sewu, di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir.
Awal kencan itu, mereka pergi menggunakan sepeda motor milik Bunga.
"Korban sempat dibawa ke rumah teman tersangka. Di sana tersangka sudah niat mencabuli korban," sambung Retno kepada SURYAMALANG.COM.
Saat itu Bima minta izin kepada temannya, untuk berbuat mesum dengan Bunga.
Namun niat itu ditolak oleh temannya.
Mendapat penolakan, Bima mengajak Bunga ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ngunut.
"Akhirnya pencabulan terjadi di hotel itu. Tersangka melakukan perbuatannya lima kali," ungkap Retno.
Retno memaparkan, sebenarnya korban menolak saat diajak berbuat tak senonoh.
Namun Bima terus melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya Bunga tak kuasa menolak.
Selepas kencan dengan Bima, orang tua Bunga menginterogasi anaknya.
Bunga mengaku di depan orang tuanya, telah melakukan hal tidak terpuji dengan Bima.
Tidak terima dengan perlakukan Bima, orang tua Bunga melapor ke polisi.
Berbekal laporan dari orang tua Bunga, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Bima.
"Tersangka ini merayu dan melakukan tipu daya akan menikahi korban. Dia juga berjanji akan membelikan HP baru," ujar Retno.
Penyidik telah melakukan visum terhadap Bunga, dan menemukan luka baru di kemaluan atau organ intim Bunga.
Sementara Bima akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan orang di bawah umur. (SURYAMALANG.COM)

Siswi SMP Digilir 10 Cowok dalam 5 Ronde
Siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 10 temannya.
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lima tempat berbeda alias lima ronde.
Buntut dari pemerkosaan ini, cewek SMP tersebut mengalami trauma dan depresi.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, korban sedang mendapatkan penanganan dari psikiater.
Korban, kata dia, telah bisa diajak berkomunikasi.
"Sudah bisa diajak komunikasi tapi ngalor ngidul."
"Berdasarkan keterangan awal diduga pelaku 10 orang dengan lima TKP," kata Sumarjaya daat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Sumarjaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mencari para pelaku pencabulan ini.
Pencabulan itu diduga dilakukan para pelaku pada 11 Oktober 2020.
Kejadian pertama diduga dilakukan enam orang di Penarungan, Buleleng.
Kejadian kedua sampai kelima terjadi di Alasangker, Buleleng, dengan waktu dan tempat berbeda.
Sumarjaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dikabarkan hilang pada Minggu (11/10/2020).
Korban pulang ke rumah pada Rabu (14/10/2020).
Saat tiba di rumah, korban seperti mengalami depresi dan tertekan.
Orangtua pun menanyakan kondisi korban.
Korban mengaku telah diperkosa 10 orang.
Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi. (Kompas.com)