Nasional
Soal Rangkap Jabatan Bu Risma sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya, Ini Kata Kemendagri
Soal Rangkap Jabatan Bu Risma sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya, Ini Kata Kemendagri
SURYAMALANG.COM - Tri Rismaharini resmi menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Baru pimpinan Presiden Joko Widodo.
Lantas bagaimana status Bu Risma sebagai Wali Kota Surabaya?
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memberikan jawaban atas status Bu Risma.
Akmal Malik mengatakan, Bu Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik menjadi Menteri Sosial.
Akmal Malik juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Baca juga: Bu Risma Rangkap Jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya, Jokowi Katakan Ini Padanya
Baca juga: Resmi Jadi Menteri Jokowi : Inilah Nilai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bu Risma, Sandiaga Uno Dkk
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 tersebut berbunyi: "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Bu Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.
Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Bu Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Bu Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos

Jaket Biru
Enam menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan Presiden Jokowi, Selasa (22/12/2020).
Perkenalan menteri baru itu dilakukan di teras Istana Merdeka, Jakarta.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, memanggil satu per satu menteri.
Para menteri pun bergiliran menunjukkan diri dan duduk di kursi yang telah disediakan berjajar dengan Jokowi-Ma'ruf.
Tampak keenam menteri yang tampil kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam seperti yang dikenakan Jokowi-Ma'ruf.
Namun, yang sedikit berbeda, para menteri memakai jaket berwarna biru.
Tak lupa, mereka juga terlihat mengenakan masker dan face shield.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin mengatakan, ada makna tersendiri dari dikenakannya atribut jaket ini.
"Jaket itu bahannya enak, kalau panas tidak membuat keringat, kalau hujan tidak membuat basah."
"Artinya, setiap orang yang menggunakannya tidak masalah dalam cuaca apa pun."
"Jadi menteri dapat bekerja kapan saja, dalam suasana apa saja siap bekerja," kata Bey Triadi Machmudin, Selasa.
Terkait warna biru pada jaket, Bey menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa para menteri harus selalu semangat dalam bekerja.
"Warnanya sih keren saja, eye catching, kapan harus tetap segar cerah, ceria, semangat," kata dia.
Adapun keenam menteri baru yang diumumkan Jokowi yakni:
1. Menteri Sosial Tri Rismaharini
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno
3. Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin
4. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
5. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi