Catat! Masa Berlaku SIM Berubah
Ada perubahan pada masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas. SIM terbatas berlaku selama lima tahun saja.
SURYAMALANG.COM - Ada perubahan pada masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas.
SIM terbatas berlaku selama lima tahun saja.
Sebelum masa aktif SIM habis, pemilik wajib memperpanjang agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati.
Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, pemilik SIM harus membuat baru lagi.
Aturan ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09/2012 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.
Pasal 28 ayat 3 huruf BBB poin 3 menyebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai tanggal lahir pemilik.
Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal penerbitan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak Oktober 2020.
Jadi, pemilik SIM yang memperpanjang setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.
"Masa berlakunya tetap 5 tahun," tuturnya.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM tidak perlu sesuai dengan tanggal tempo berlakunya.
Perpanjangan juga bisa dilakukan lebih cepat atau sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
"Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebulan sebelumnya juga sudah bisa melakukan perpanjangan," kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.
"Masa berlaku SIM sudah tidak lagi ditentukan sesuai dengan hari lahir, melainkan sesuai dengan penerbitannya," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/28/093100015/ingat-masa-berlaku-sim-tidak-lagi-sesuai-tanggal-lahir