Penanganan Covid

BREAKING NEWS : Kota Malang Mulai Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini, 29 Desember 2020

Pada saat penerapan jam malam nanti, akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali kota Malang Sutiaji (tengah) bersama dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang. Kota Malang akan mulai memberlakukan jam malam per 29 Desember 2020 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jam Malam di Kota Malang akan mulai diterapkan malam ini, Selasa (29/12/2020) .

Penerapan jam malam di kota Malang tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Gubenur Jawa Timur Nomor 736/24068/034/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan Libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pada saat penerapan jam malam nanti, akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Seperti hajatan, seremonial, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.

"Jadi yang berkerumun itu jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha,"

"Maka Mulai hari ini, ketika itu sudah diundangkan sampai tgl 8 Januari 2021 diberlakukan jam malam di seluruh provinsi Jawa Timur," terangnya.

Dengan adanya SE dari Gubenur Jatim, Sutiaji nantinya tidak akan membuat SE baru lagi untuk penerapannya.

Mengingat, dirinya baru-baru ini telah mengedarkan SE baru yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

"Kami mengikuti SE dari Gubernur Jatim saja. Tinggal kita nanti sesuaikan di lapangan. Karena pembatasan jam mulai dimulai sejak pukul 20:00 - 04:00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pihaknya telah menyepakati SE Gubernur Jawa Timur.

Pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif apabila di lapangan nanti masih ditemukan kerumanan orang.

"Kami berpedoman dan berkomitmen apabila ada yang melakukan kerumunan, maka akan kami imbau secara persuasif. Termasuk juga penegakan hukum kendaraan bodong, berknalpot brong dan lain-lain," ucapnya.

Selain itu, dalam SE Gubernur Jatim tersebut juga menyebutkan berkaitan dengan penindakan yang diterapkan pada saat penerapan jam malam.

Penindakan tersebut mengacu kepada Perda masing-masing daerah, ataupun Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved