Berita Tulungagung Hari Ini

Cewek Tulungagung Dihajar Mantan Pacar Cuma Gara-gara Menolak Ajakan, Pelaku Ngaku Memukul 2 Kali

Pelaku penganiayaan, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Heta News -TRIBUNMANADO.CO.ID
Kolase Ilustrasi penganiayaan dan Yoga Irfan (21) setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis : David Yohanes , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang cewek di Tulungagung dianiaya, dipukul oleh mantan pacarnya hanya karena menolak ajakan si mantan.

Pelaku penganiayaan, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Yoga menghajar Rodiyawati (21), mantan kekasihnya pada Minggu (27/12/2020) sore

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, memaparkan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore itu.

“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).

Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.

Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.

Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.

“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.

Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.

Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.

“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.

Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved