Berita Tulungagung Hari Ini
Mahasiswi Minta Penjual Mie Ayam Tidur di Kamar Kosnya, Ucapan & Bajunya Bikin Ngakak Petugas Razia
Mahasiswi Minta Penjual Mie Ayam Tidur di Kamar Kosnya, Pengakuannya Bikin Geli Satpol PP Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
"Ternyata salah satunya disewakan lagi per jam itu" pungkasnya. (sofyan arif candra)

Cowok Pengangguran Malah Menghamili Siswi SMA Putri Pemilik Rumah
Siswi SMA berinisial PU di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dihamili pemuda yang numpang menginap di rumahnya.
PU yang masih berstatus anak di bawah umur itu merupakan putri dari pemilik rumah.
Kisah persetubuhan terhadap siswi SMA ini dimulai ketika pemuda berinisial MZ (19) asal Pekalongan merantau ke Tanggamus.
Saat merantau inilah, MZ tinggal di rumah keluarga PU hingga terjadi persetubuhan.
PU merupakan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.
"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.
Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.
Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.
"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.
Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.
Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.
"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)