Berita Tuban Hari Ini

2 Pasangan Diciduk Dari Kamar Kost dan Hotel Tuban Jelang Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Keduanya terjaring saat Polisi bersama Satpol PP Tuban menggelar razia Kamtibmas dengan menyasar tempat kost dan hotel, Rabu (30/12/2020) siang.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochamad Sudarsono
Polisi bersama Satpol PP saat melakukan razia kost dan hotel di Tuban, Rabu (30/12/2020) 

Penulis : Mochamad Sudarsono , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Dua pasangan diciduk petugas gabungan dari kamar kos dan kamar hotel karena tak bisa menunjukkan dokumen surat nikah.

Kedua pasangan terjaring saat Polisi bersama Satpol PP Tuban menggelar razia Kamtibmas dengan menyasar tempat kost dan hotel, Rabu (30/12/2020) siang.

"Kami dapat dua pasangan, mereka tak bisa menunjukkan surat nikah," kata Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Ali Kantha seusai razia.

Mantan Kapolsek Grabagan itu menjelaskan, untuk pasangan pertama yaitu pria Y (29) asal Lamongan dan pasangan perempuannya R (29) asal Sidoarjo yang diamankan dari sebuah hotel.

Sedangkan DH (47) asal Kabupaten Tuban dan pasangan perempuannya NL (51) asal Jakarta Selatan diamankan dari sebuah kamar kost.

Setelah diamankan, kedua pasangan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah kami serahkan ke Satpol agar mendapat pembinaan, supaya tidak diulangi lagi," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved