Fakta di Balik Pelarangan Aktivitas Front Pembela Islam (FPI)
Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI)
SURYAMALANG.COM - Pemerintah resmi menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.
Enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara setuju keputusan pembubaran FPI ini.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Enam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Enam pejabat tersebut menuangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sebenarnya FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019. Namun, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah memutuskan melarang dan menghentikan semua aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013, FPI tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melakukan kegiatan.
"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.
Sementara itu, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan di antara pertimbangan sebagaimana dalam SKB adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej saat membacakan SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban', dan 'Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara'