Gisel Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop iPhone, 4 Januari 2021 Kedua Tersangka Akan Diperiksa

Gisel Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop iPhone, Tanggal 4 Januari 2021 Kedua Tersangka Akan Diperiksa

Editor: eko darmoko
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik. 

SURYAMALANG.COM - Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD mengungkapkan tentang fitur yang dijadikan sarana pengiriman video syur 19 detik.

Hal ini sebagaimana disampaikan Gisel kepada polisi dalam proses pemeriksaan.

File video syur 19 detik itu dikirim Gisel kepada MYD melalui fitur yang ada di iPhone.

Baca juga: Curhatan Gisel Seusai Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng MYD, Singgung Soal Badai Kehidupan

Baca juga: Ini Postingan MYD pada 2017, Singgung Kerinduan di Tahun yang Sama dengan Perekaman Video Syur Gisel

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.

Pernyataan Yusri berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam."

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ucap Yusri melanjutkan.

Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara ada 2017.

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD."

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

"Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.

Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Polisi, Gisel Sempat Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop, Setelah Itu Ponselnya Hilang

Potret Gisella Anastasia dan postingan MYD di tahun 2017
Potret Gisella Anastasia dan postingan MYD di tahun 2017 (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu)

Gisel Akan Diperiksa 4 Januari 2021

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (instagram.com/gisel_la)

Curhatan Gisel Seusai Jadi Tersangka

Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Gisel dan MYD diduga kuat sebagai pemeran dalam video yang sempat viral beberapa waktu yang lalu itu.

Bak gayung bersambut, Gisel pun mengaku kepada polisi bahwa perempuan dalam video syur 19 detik itu memang dirinya.

Bahkan, video tersebut direkam pada tahun 2017 di Kota Medan saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.

Kini nama Gisella Anastasia sedang menjadi sorotan dan perbincangan publik.

Di tengah kasus yang dihadapinya, Gisel mengunggah tulisan mengenai badai yang mengguncang kehidupannya.

Tulisan yang dikutip dari Alkitab tersebut diunggah Gisel lewat fitur Insta Story di akun Instagram miliknya, @gisel_la.

Beberapa bagian kutipan bahkan ditekankan Gisel menggunakan garis berwarna ungu.

"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya?" bunyi salah satu unggahan yang digarisbawahi Gisel, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @gisel_la, Rabu (30/12/2020).

Di slide berikutnya, kekasih Wijaya Saputra (Wijin) ini mengungkap kata-kata soal kedamaian.

"Badai saya menunjukkan tingkat keyakinan saya. Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang hidup anda."

"Mempercayai Tuhan dan menemukan damai dalam badai tersebut," bunyi unggahan lain yang digarisbawahi Gisel.

Di bagian akhir, Gisel mengutip ayat Alkitab yang menekankan soal kepercayaan.

"Bukankah telah kuperintahkan padamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati sebab Tuhan, Allahmu, menyertai engkau kemanapun engkau pergi," bunyi ayat alkitab tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video syur 19 detik.

Terhadap Gisel dan MYD kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun tentang pornografi.

Kepada polisi, Gisel bahkan disebut telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video syur 19 detik tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved