Mulai Tahun 2021 Tak Ada Lagi Pengangkatan Guru Lewat Seleksi CPNS, Dialihkan Melalui Program PPPK
Mulai tahun 2021, pemerintah tidak lagi melakukan pengangkatan guru lewat seleksi CPNS.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Mulai tahun 2021, pemerintah tidak lagi melakukan pengangkatan guru lewat seleksi CPNS.
Informasi terkait peraturan tidak akan ada lagi pengangkatan guru lewat seleksi CPNS ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima menyebut pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.
Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.
"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.

Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.
Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.
"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.
Alur Pendaftaran PPPK 2021: Informasi Syarat, Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Inilah rangkuman alur pendaftaran PPPK 2021 yang akan segera dibuka oleh Pemerintah.
Bagi para calon pendaftar sudah waktunya untuk mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK 2021.
Simak juga informasi seputar syarat, gaji hingga tunjangan yang akan diterima oleh peserta yang lolos seleksi PPPK 2021.
PPPK menjadi salah satu idaman banyak orang karena dinilai tak kalah populer dari CPNS.
Pemerintah pusat akan segera membuka rekruetment atau lowongan bagi PPPK tahun 2021.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.

Sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal jumlah formasi untuk PPPK 2021.
Meski begitu, diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019.
Hal ini lantaran pada tahun 2020 ini pemerintah tidak membuka seleksi pendaftara PPPK karena pandemi Covid-19.
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Berikut informasi seputar pendaftaran PPPK 2020 yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari berbagai sumber:
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
Gaji dan Tunjangan PPPK 2021
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat Pendaftaran PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, misalnya penyuluh pertanian, guru atau dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tenaga kesehatan, atau tenaga pendidik.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh PertanianBerstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga
- Bantu (THLTB)
- Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)
- Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama
- minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
- sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)
- Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog,
- Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-
- Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
- Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
- Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat
- penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
- Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.