Nasional

Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum

Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum

Editor: eko darmoko
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia dan langsung menyapa simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) 

Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.

Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.

Meski demikian, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksinya yang cenderung kontroversial, seperti:

1. Insiden Monas

FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.

Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.

2. Aksi 212

FPI berhasil memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016.

Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta pada saat itu, pasca pidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.

Sejumlah pihak mengklaim bahwa aksi ini dihadiri oleh 2 juta orang.

Tidak ada angka pasti terkait jumlah demonstran pada saat itu.

Namun, massa yang menggunakan atribut serba putih itu terlihat memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia, yang terpisah sejauh hampir 3 kilometer.

3. Serangkaian kerumunan di tengah pandemi Covid-19

Ratusan atau bahkan ribuan simpatisan FPI berkumpul di berbagai titik, pada kesempatan berbeda, di bulan November.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved