Kata-kata Gisel Paling Diingat Roy Marten saat Ceraikan Gading Marten, Masalahnya Bukan Orang Ketiga

Kata-kata Gisel yang paling diingat Roy Marten saat mantan menantu menceraikan Gading Marten, masalahnya bukan orang ketiga

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Instagram @gisel_la/@roymarten5213
Roy Marten masih ingat kata-kata Gisel saat menceraikan Gading Marten 

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com artikel 'Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021'.

Baca juga: Penyebab Maia Estianty Positif Covid-19 dan Besoknya Dinyatakan Negatif, Istri Irwan Mussry Takjub

Baca juga: Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya dan Pelecehan Lambang Garuda, Malaysia Sebut Pelaku Orang Indonesia

Gisel setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur kolase Michael Yukinobu de Fretes
Gisel setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur kolase Michael Yukinobu de Fretes (Suryamalang.com/kolase Warta Kota/Arie Puji Waluyo/Facebook via TribunJakarta.com)

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved