Presiden Joko Widodo Beri Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya di Awal Tahun Untuk Bikers, Cek Syaratnya
Inilah syarat dapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas biaya bagi bikers dari Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah syarat dapatkan SIM bebas biaya bagi bikers dari Presiden Joko Widodo.
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang berbayar, namun baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kejutan di awal tahun.
Pasalnya baru-batru ini Presiden memberikan kejutan membuat SIM gratis atau bebas biaya.
Namun dalam kejutan tersebut, Presiden Jokowi memberikan beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: Bocoran Aplikasi Emergency Button Milik PMI Kota Malang
Baca juga: Habis Rp 600 Juta Demi Tinggal Seatap, Janda Ini Syok, Pacar Berondongnya Ternyata Laki Jadi-jadian
Pada 21 Desember 2020 Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam pasal 1 PP Nomer 76 Tahun 2020 terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Untuk membuat SIM gratis pemerintah dalam PP Nomer 76 Tahun 2020 mengatur jelas persyaratannya.
Bikers yang bisa mengajukan SIM gratis adalah warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jadi tidak semua golongan bikers yang bisa mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya.
Hanya untuk bikers tertentu yang akan diberikan kelonggaran atau keringanan biaya gratis saat membuat SIM.
Melansir Grid.motor: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis, Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK