Presiden Joko Widodo Beri Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya di Awal Tahun Untuk Bikers, Cek Syaratnya
Inilah syarat dapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas biaya bagi bikers dari Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah syarat dapatkan SIM bebas biaya bagi bikers dari Presiden Joko Widodo.
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang berbayar, namun baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kejutan di awal tahun.
Pasalnya baru-batru ini Presiden memberikan kejutan membuat SIM gratis atau bebas biaya.
Namun dalam kejutan tersebut, Presiden Jokowi memberikan beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: Bocoran Aplikasi Emergency Button Milik PMI Kota Malang
Baca juga: Habis Rp 600 Juta Demi Tinggal Seatap, Janda Ini Syok, Pacar Berondongnya Ternyata Laki Jadi-jadian
Pada 21 Desember 2020 Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam pasal 1 PP Nomer 76 Tahun 2020 terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Untuk membuat SIM gratis pemerintah dalam PP Nomer 76 Tahun 2020 mengatur jelas persyaratannya.
Bikers yang bisa mengajukan SIM gratis adalah warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jadi tidak semua golongan bikers yang bisa mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya.
Hanya untuk bikers tertentu yang akan diberikan kelonggaran atau keringanan biaya gratis saat membuat SIM.
Melansir Grid.motor: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis, Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Aturan yang menjelaskan membuat SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Baca juga: Sinopsis Hercai NET TV Hari Ini 2 Januari 2021, Drama Turki yang Tayang Jam 18.30 WIB
Baca juga: Akun Instagram Gisel Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Banjir Endorse, Tarif Capai Ratusan Juta
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Baca juga: Potret Karen Nijsen, Model Cantik Teman Dekat Gading Marten, Disorot Saat Makan Malam Bareng Gempi
Baca juga: Terlanjur Serius, Ayu Ting Ting Cemaskan Sifat Adit Jayusman, Ibunda Bilqis: Dia Ambil Kerjaan Gue