Travelling
Jalan Panjang Pembelian Rumah Kelahiran Bung Karno Seharga Rp 1,2 Miliar di Peneleh, Surabaya
Pemkot Surabaya berhasil membeli rumah kelahiran Bung Karno di Jalan Pandean IV/40, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berhasil membeli rumah kelahiran Bung Karno di Jalan Pandean IV/40, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Pemkot membeli rumah seharga Rp 1,2 miliar itu untuk dijadikan cagar budaya.
Semula ahli waris rumah sejarah ini minta harga Rp 4 miliar untuk melepas rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Saat ini rumah tersebut ditempati keluarga Jamilah dan Masniah.
Setiap hari dua perempuan ini tinggal di rumah bersejarah tersebut.
Pemkot butuh waktu sekitar tujuh tahun untuk mendekati ahli waris rumah berukuran sekitar 5x15 meter penuh nilai historis tersebut.
"Prosesnya panjang. Kami ajak bicara dari hati ke hati. Kami telaten dan bicara pelan-pelan. Bersyukur, sekarang semua clear," kata Maria Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/1/2020).
Keluarga Jamilah minta waktu untuk mengosongkan rumah yang berada di gang kecil itu sampai 29 Januari 2021.
Sang Proklamator, Soekarno lahir di rumah kecil itu.
Pemkot sduah berupaya membeli rumah seluas 78 meter itu sejak tahun 2013.
Dengan tercapainya kata sepakat dan ganti rugi, kini rumah kecil itu sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya.
"Setiap renovasi dan perbaikan akan mengikuti aturan sebagaimana bangunan cagar budaya. Rumah ini akan melengkapi koleksi rumah cagar budaya di Peneleh."
"Di sana juga ada Rumah HOS Cokroaminoto," urai Yayuk.
Pada awal 2013 lalu, pemilik rumah belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi.
Ahli waris minta rumahnya dihargai Rp 4 miliar.
Proses negoisasi lepasan bangunan cagar budaya tersebut terus dilakukan.
Dilakukan proses penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.
Ada empat orang pemegang sertifkaf tanah dan rumah tersebut.
Satu dari pemegang sertifikat itu sudah meninggal dunia sehingga perlu balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya.
Total ada 14 ahli waris.
Pemkot menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar pada 23 Desember 2020.
Nilai ini sesuai apraisal tanah dan bangunan, dan ahli waris setuju.
Pemkot bersama ahli waris dan didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memproses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya.
Setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama Pemkot Surabaya.
Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.
"Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset."
"Kemudian balik nama sertifikat akan kami lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya," terang Yayuk.
Pembelian aset dalam pengawaan kejaksaan. Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memang panjang.
Pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang ahli waris yang menjadi faktor lamanya proses ganti rugi.
Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
"Tetap harus dicari dan berhasil," kata Fathur.