PSBB 2021

Daftar Lengkap Kegiatan yang Dilarang Saat PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021, Mal Tutup!

Pemerintah memutuskan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Editor: Bebet Hidayat
SURYAMALANG.COM/Mayang Essa
Daftaf Lengkap Kegiatan yang Dilarang Saat PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021, Mal Tutup! 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah menetapkan PSBB untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang.

Penetapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di wilayah Jawa dan Bali berlangsung sampai 25 Januari 2021 ini, di antaranya pusat perbelanjaan ( mal ) harus tutup pada pukul 19.00, serta kapasitas pengunjung restoran dan kafe hanya 35 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, penerapan PSBB tentu akan berdampak signifikan pada sektor pusat berbelanjaan.

Baca juga: Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar

Ia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukkan pemulihan meski masih bertahap.

Dengan PSSB, maka ekonomi akan kembali terhambat, yang pada akhirnya membuat kondisi usaha di epusat berbelanjaan semakin terpuruk.

"Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphonsus kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Oleh sebab itu, kata Alphonsus, penerapan PSBB Jawa-Bali dengan maksud menekan kasus Covid-19 harus dilakukan dengan displin dan konsisten.

Pemerintah harus memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan ketat oleh masyarakat.

Dengan demikian, penerapan PSBB bisa efektif dan hasilnya optimal pada penanganan pandemi Covid-19.

Mengingat, di sisi lain pengetatan sangat berdampak buruk pada sisi perekonomian.

"Kami berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas penerapan protokol kesehatan, agar pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil resiko dengan kembali terhambatnya pemulihan ekonomi," ujar Alphonsus.

Daftar Pembatasan PSBB Jawa Bali 11 -25 Januari 2021

Mulai 11 Januari, pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020

Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Baca juga: Daftar 8 Kepala OPD Pemprov Jatim yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wagub Emil Dardak Buka-Bukaan

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Jadwal Vaksinasi

Sementara itu, pemerintah sudah membagikan dan mengirimkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah.

Pemerintah berencana melaksanakan vaksinasi vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pada 13 Januari 2021.

Vaksinasi vaksin Covid-19 akan diawali oleh Presiden Jokowi dan kemudian dilanjutkan secara serentak di 34 provinsi secara bertahap.

"Meski sudah ada vaksin, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Doni dalam Rakor Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Tribunnews)

Selain itu, Doni juga meminta narasi vaksin Covid-19 yang dibangun jangan sampai membuat masyarakat lengah terhadap penerapan protokol kesehatan serta abai terhadap bahaya Covid-19.

"Narasi tentang vaksin ini, jangan sampai nantinya membuat masyarakat menganggap setelah ada vaksin, itu semuanya akan selesai, tidak. Vaksin tidak akan bisa membuat orang yang tidak divaksin, itu juga luput dari Covid," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, pada Januari, fokus pelaksanaan vaksinasi vaksin Covid-19 adalah di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota.

Ditargetkan, semua sasaran SDM kesehatan sudah selesai divaksinasi vaksin Covid-19 pada Februari.

Target sasaran vaksinasi vaksin Covid-19 berikutnya akan ditambahkan mengikuti ketersediaan vaksin.

"Sementara pemerintah, Bapak Menteri Kesehatan sedang berjuang untuk memperbanyak vaksin dalam waktu yang secepat-cepatnya. Namun, kita lihat jumlah penduduk kita 269-270 juta orang, tidak mungkin divaksin dalam waktu yang bersamaan, butuh waktu," ujar Doni.

Untuk tahap pertama, Doni menyebutkan, vaksinasi vaksin Covid-19 akan diberikan pada golongan umur 18-59 tahun.

Sementara usia lebih dari 60 tahun bisa divaksinasi setelah dikeluarkannya informasi keamanan vaksin vaksin virus corona dan persetujuan dari BPOM untuk pemberian vaksin Covid-19 corona pada golongan umur tersebut.

"Penekanan Bapak Presiden setiap rapat, beliau selalu menyampaikan, 'Pak Doni, sampaikan, jangan sampai nanti masyarakat menganggap ada vaksin kita bebas, apalagi tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Bapak Menkes'," tutur Doni.

Doni mengatakan, telah terjadi penurunan disiplin di tingkat masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah mengaktifkan kembali posko terpadu dalam rangka perubahan perilaku.

"Penurunan disiplin ini terjadi semakin lama, semakin bertambah tingkat berkurangnya disiplin," kata Doni.

"Jadi mohon berkenan, tahun anggaran baru, Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota dan juga Gubernur untuk tersedianya posko mulai dari tingkat provinsi sampai dengan paling tidak, mungkin tingkat kelurahan," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona berlangsung bertahap.

Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

Baca juga: Agnez Mo Ogah Manggung 1,5 Jam di Strip Club Amerika, Padahal Bayarannya 1 Miliar

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  • Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  • Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Jadi, meski sudah ada vaksin Covid-19, tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pasalnya, vaksin Covid-19 tidak serta merta menghilangkan virus corona.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha Mal: Ada Potensi Pusat Perbelanjaan Tutup" dan Kontan.co.id dengan judul Ini jadwal vaksinasi Covid-19, Jokowi yang pertama disuntik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved