Benar-Benar Nekat, Kapolri Idham Azis Ingatkan Jokowi, Singgung Pergantian Kapolri dan Masa Pensiun
Kapolri Idham Azis mengingatkan Presiden Jokowi soal masa pensiunnya yang akan habis. Ia juga meminta Presiden Jokowi memproses penggantinya.
Benar-Benar Nekat, Kapolri Idham Azis Ingatkan Jokowi, Singgung Pergantian Kapolri dan Masa Pensiun
SURYAMALANG.COM - Berbeda dari pendahulunya, menjelang masa pensiun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berani dan nekat mengingatkan Presiden Jokowi soal ini.
Kapolri Idham Azis mengingatkan Presiden Jokowi soal masa pensiunnya yang akan habis. Ia juga meminta Presiden Jokowi memproses penggantinya.
Sikap Idham Azis itu justeru mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan.
Baca juga: Jadi Orang Indonesia Pertama yang Divaksin, Jokowi Tegaskan Bahwa Vaksin Covid-19 Halal dan Aman
“Itu merupakan salah satu perwujudan sikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya)," kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini melihat apa yang dilakukan Idham Azis menunjukan bahwa sosok jenderal asal Bugis itu tulus bekerja dan mengabdi kepada negara.
Untuk itu, Arteria berharap sikap Idham Azis ini dapat dijadikan contoh bagi pajabat lain.
"Pak Idham sangat menunjukan sikap tulus bekerja yang hanya mengabdi kepada negara dan bangsa," katanya.
"Karena banyak juga yang mau pensiun malah cawe-cawe, manuver untuk minta di perpanjang," pungkas Arteria.
Kapolri Idham Azis secara resmi mengajukan surat pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Surat itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebut nama calon pengganti Kapolri.
“Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan kalau umur beliau sudah 58 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Dan terhitung tanggal 1 Februari 201 memasuki purna bakti. Ini sesuai UU Polri 2/2002,” lanjut Argo.
Argo menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.