Berita Malang Hari Ini
Skema PSBB Malang Raya, Hampir Mirip Pembatasan Saat Malam Tahun Baru
Pemkot Malang, Pemkot Batu, dan Pemkab Malang bertemu untuk membahas persiapan PSBB Malang Raya.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang, Pemkot Batu, dan Pemkab Malang bertemu untuk membahas persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
PSBB Malang Raya bakal dilakukan mulai 11 Januari - 25 Januari 2020.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan PSBB Malang Raya kali ini bersifat top down.
Artinya daerah mengikuti arahan langsung dari pemerintah pusat.
Pihaknya bakal memodifikasi sejumlah aturan selama PSBB Malang Raya berlangsung.
"Seperti, ketentuan waktu, Work From Home (WFH), dan sebagainya," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/1/2021).
Sutiaji bakal menerapkan WFH 75 persen, dan Work From Office (WFO) hanya 25 persen.
Sedangkan untuk pembatasan di ruang publik sebanyak 50 persen, seperti di tempat ibadah, tempat usaha, kafe, maupun di tempat perbelanjaan.
"Selama masa Covid-19 ini, okupansi mal maupun hotel tidak lebih dari 25 persen kecuali weekend. Maka kami akan modifikasi," ucapnya.
Pemberlakukan WFH untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perkantoran yang kini banyak menjadi klaster kantor.
Dia tidak ingin klaster kantor menjadi klaster keluarga yang dulu sempat terjadi di Kota Malang.
"Mungkin kami pakai WFH-nya. Karena itu pengaturan internal. Karena sekarang lagi ramai adalah klaster kantor, terus berdampak ke klaster keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pertemuan tersebut sebagai koordinasi Malang Raya untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PSBB Malang Raya.
Dia mengatakan penerapan PSBB nanti tidak akan sama dengan PSBB dulu.
"Insya Allah PSBB-nya bukan seperti awal PSBB dulu, tetapi hanya pembatasan seperti saat mau malam tahun baru"
"Kami sedang memformulasikan agar Malang Raya satu ketentuan dan akan dikomunikasikan bersama," tandas Dewanti.