Nasional
Incest Brutal Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Istri Pertama & Kedua Hingga Hamil, Cucu Juga Diembat
Pernikahan Sedarah Paling Brutal, Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Istri Pertama dan Kedua, Ada yang Hamil
Incest Brutal Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Istri Pertama & Kedua Hingga Hamil, Cucu Juga Diembat
SURYAMALANG.COM - Kronologi incest atau inses, perkawinan sedarah, memilukan terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pria berinisial AK (60) dilaporkan karena telah menghamili anak kandungnya.
Anak kandung ini adalah perempuan berinisial FR (23).
FR melaporkan ayah kandungnya, AK, ke polisi.
Tak hanya menghamili anak kandungnya, AK juga menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, AP (8).
Tak hanya AP, FI (10) yang merupakan adik kandung FR tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.
FI yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan FR.
Pasalnya AK ternyata memperkosa FR sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga FR hamil dan memiliki dua orang anak, yaitu AP yang kini berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.
"Nah, kacaunya lagi AP juga digauli. Dari pengakuan AP kepada ibunya (FR) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu."
"Setelah itu FR dengar lagi adik kandungnya FI (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.
Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku AK.
"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu."
"Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.
Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.
Badik itu diselipkan di pinggangnya.
Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.
Dari keterangan penyidikan, tersangka AK masih memiliki istri.
Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.
Kepada para tetangga, FR mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.
Pengakuan FR, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.
"Saat itu FR tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.
AK pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
AK melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama.
AK kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.
Setelah bercerai, AK menikah lagi.
Dari istri kedua AK memiliki anak perempuan yakni FR dan FI.
Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.
Tersangka AK terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kebiri kimia
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

Ayah Salurkan Nafsu ke Anak Kandungnya Hingga Kemaluan Sobek
Istrinya meninggal, seorang suami di Jakarta Barat tega menodai anak kandung demi melampiaskan nafsu.
Pelaku berinisial NS (36), ditinggal istrinya meninggal dunia pada awal 2020.
Terdesak kebutuhan biologis, NS tega mencabuli anak kandungnya.
Parahnya lagi, si anak kandung masih berusia dua tahun.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.
Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.
Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.
Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.
Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.
"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.
Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini.
Ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun