Berita Malang Hari Ini

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tutup Layanan Sementara Sampai 15 Januari 2021

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanan sementara sampai 15 Januari 2021.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanan sementara sampai 15 Januari 2021. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanan sementara sampai 15 Januari 2021.

"Penutupan layanan sementara ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19."

"Selama layanan dihentikan, akan ada disinfeksi di seluruh ruangan kantor, terutama di ruangan pelayanan keimigrasian," ujar Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/1/2021).

Menurutnya, pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal bagi WNA dihentikan sampai 15 Januari 2021.

"Tapi, pengambilan paspor Indonesia bisa pada Rabu (13/1/2021) mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," terangnya.

WNA yang akan memperpanjang izin tinggal dapat melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.

"Setelah itu melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor Whatsapp yaitu 0813-5802-0003 dengan format nama WNA, nomor permohonan, dan melampirkan bukti pendaftaran online," bebernya.

Ramdhani mengungkapkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan buka kembali pada 18 Januari 2021.

"Bila ada kesulitan atau butuh informasi dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved