Berita Malang Hari Ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tutup Layanan Sementara Sampai 15 Januari 2021
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanan sementara sampai 15 Januari 2021.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanan sementara sampai 15 Januari 2021.
"Penutupan layanan sementara ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19."
"Selama layanan dihentikan, akan ada disinfeksi di seluruh ruangan kantor, terutama di ruangan pelayanan keimigrasian," ujar Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal bagi WNA dihentikan sampai 15 Januari 2021.
"Tapi, pengambilan paspor Indonesia bisa pada Rabu (13/1/2021) mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," terangnya.
WNA yang akan memperpanjang izin tinggal dapat melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
"Setelah itu melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor Whatsapp yaitu 0813-5802-0003 dengan format nama WNA, nomor permohonan, dan melampirkan bukti pendaftaran online," bebernya.
Ramdhani mengungkapkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan buka kembali pada 18 Januari 2021.
"Bila ada kesulitan atau butuh informasi dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000," terangnya.