Berita Kediri Hari Ini
Satpol PP Kota Kediri Bubarkan Pertunjukan Kesenian Jaranan, Diduga Picu Kerumunan Massa
Patroli Satpol PP Kota Kediri bersama aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo membubarkan pertunjukan kesenian jaranan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri bersama aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo membubarkan pertunjukan kesenian jaranan, Minggu (10/1/2021).
Pagelaran kesenian jaranan di tengah Pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menonton.
Apalagi di antara penonton ada yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, petugas selanjutnya membubarkan pagelaran kesenian jaranan.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait terjadinya kerumunan pagelaran kesenian jaranan Samboyo Joyo.
"Setelah petugas tiba di lokasi pertunjukan sudah dimulai. Sehingga petugas langsung membubarkan pagelaran kesenian jaranan," jelasnya.
Kerumunan masyarakat yang menonton juga dihimbau untuk pulang.
"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan," jelas Nur Khamid.
Meski pihak panitia telah menghentikan kegiatan pertunjukan kesenian jaranan, namun personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa masih stan by di lokasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.
Sebelumnya petugas juga telah menindaklajuti pengaduan masyarakat terkait keramaian di warung kopi Barokah di Jl KH Wachid Hasyim, Kota Kediri.
Saat petugas patroli tiba di lokasi juga menemukan ada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 karena tidak memakai masker.
"Petugas membubarkan paksa pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan memberikan surat edaran Wali Kota Kediri kepada pengelola warung," jelasnya.
Petugas juga menghimbau pengelola warung untuk menutup usaha cafenya, pukul 22.00 WIB serta tidak diperbolehkan ada aktifitas apapun di atas ketentuan jam tersebut.
Kepada pengunjung dan pengelola cafe untuk selalu menaati aturan Perwali Nomer 32 tahun 2020 mengingat masih bertambahnya korban virus corona di wilayah Kota Kediri yang terus meningkat.