Nasional

Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (IST)

Kondisi Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi

Berikut adalah update kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan sakit saat dalam masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.

Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq Shihab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved