Nasional

Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Permohonan gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti,

Rizieq Shihab berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.

Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.

Sahyuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.

Dengan begitu, Sahyuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq Shihab di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.

Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Sidang praperadilan pertama dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab, menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Sementara itu, pihak polisi menganggap penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah sesuai prosedur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Kompas.com)

Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir

Rekening keluarga pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diblokir.

Terbaru, rekening milik eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga masuk dalam pemblokiran.

Hal itu dikatakan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Ia menyebutkan, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan lalu.

“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” kata Yanuar.

“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, Aziz berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.

"Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah."

"Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” ucap Yanuar.

“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.

Sebelumnya, jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved