5 Poin Penting Kominfo Minta Pertanggungjawaban WhatsApp Berbagi Data Pribadi atau Akun Hilang

Ketahui, 5 poin penting desakan Kominfo minta pertanggungjawaban WhatsApp atas aturan berbagi data pribadi kalau tidak akun akan hilang

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Istimewa via TribunJogja.com/tangkapan layar whatsapp
Ilustrasi WhatsApp kolase aturan kebijakan privasi yang akan diteruskan ke Faceboook 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo memanggil WhatsApp atas kebijakan barunya berbagi data pribadi pengguna ke Facebook.

Dengan aturan ini, WhatsApp akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.

Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler.

Begitu juga dengan informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.

Aturan itu rencananya akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021.

Baca juga: WhatsApp (WA) Beri Kejutan di Tahun Baru 2021, Pengguna Akan Dimanjakan dengan Fitur-fitur Baru

Baca juga: Terkuak, Ini Alasan Warga Amerika Tidak Menyukai WhatsApp (WA), Dipicu Faktor Privasi dan Paket Data

Baca juga: Test Pack Hasilnya Positif, Ibu Hamil Terkejut yang Dikandung 9 Bulan Ternyata Bukan Bayi

Baca juga: Kronologi Bagian Sensitif Aura Kasih Bocor saat Mandi, Pakai Dibor Segala

Ilustrasi galeri foto WhatsApp dan cara memulihkan file
Ilustrasi galeri foto WhatsApp dan cara memulihkan file (Suryamalang.com/kolase Ilustrasi Galeri Foto dan Video dalam HP Android | digitaltrends.com)

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati.

Terlebih dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan.

Sebab di dalam kebijakan privasi tersebut tak jarang akan meminta akses ke data pribadi pengguna.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia."

"Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial"

"Yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny dikutip dari KompasTekno (12/1/2021) artikel 'WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos'.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming ilegal. (KEVIN RIZKY PRATAMA/KOMPAS.com)

Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini.

Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.

Terkait pemanggilan pihak WhatsApp oleh Kominfo, ada beberapa point yang disampaikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved