Ibu yang Dilaporkan Anak Kandungnya Resmi Ditahan, Ikhlas Putrinya Memutus Hubungan dengan Orangtua

Ibu yang dilaporkan anak kandungnya resmi ditahan, Sumiyatun tak masalah putrinya memutus hubungan dengan orangtua

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase TribunJateng.com
Sumiyatun (36) resmi ditahan setelah konflik dengan putrinya Agesti Ayu (19) 

Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.

"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.

Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari, M. Syaefudin mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung Sumiyatun ini tidak berbuntut panjang apabila si ibu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Menurutnya, Agesti Ayu sudah menunggu lama ibunya untuk mengonfirmasi kesalahannya, tetapi hal itu tidak terjadi, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.

"AAW (Agesti Ayu Wulandari) memutuskan untuk terus melanjutkan (proses hukum) demi mencari keadilan, di mana ini negara hukum, maka akan mencari keadilan sesuai proses negara hukum biar pengadilan memutuskan," kata Syaefudin, Senin, (11/01/2021) dikutip dari TribunJateng.com artikel 'Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung'.

Lebih lanjut, dia menerangkan, keadilan yang dimaksud Agesti Ayu adalah keadilan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ayu terkait perkara tersebut.

Namun, kata dia, Agesti Ayu tetap bersikukuh meminta keadilan dan menyerahkan proses hukumnya berlanjut.

Selain itu, dia menegaskan anggapan Agesti Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.

Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Agesti Ayu.

Dia mengungkapkan, perkara yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung.

Di samping itu, kata Syaefudin, Agesti Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.

"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Agesti Ayu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved