Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Buntut Ikut Pesta Tanpa Protokol Kesehatan Pasca Disuntik Vaksin

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok gara-gara pesta malam tanpa protokol kesehatan, padahal paginya ia disuntik vaksin virus corona.

Editor: eko darmoko
Instagram @raffinagita1717/@anyageraldine
Raffi Ahmad pesta tanpa protokol kesehatan setelah disuntik vaksin virus corona. 

SURYAMALANG.COM - Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok gara-gara pesta malam tanpa protokol kesehatan, padahal paginya ia disuntik vaksin virus corona.

Raffi Ahmad mendapatkan kehormatan sebagai salah satu publik figur yang disuntik vaksin Covid-19 pada kesempatan pertama, setelah Presiden Jokowi.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, affi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

Baca juga: Klarifikasi Raffi Ahmad Pasca Tuai Kritikan Gegara Berpesta Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Baca juga: Alasan Syekh Ali Jaber Tak Pernah Marah Bikin Raffi Ahmad Syok, Pedakwah Hanya Ucap Satu Kata

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Suami Nagita Slavina itu memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi Ahmad melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved