Kamis, 14 Mei 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya

Beli Emas 7 Ton Tapi Hilang 1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam, Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Tayang:
Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, majelis hakim PN Surabaya berpendapat bahwa PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I.

Kemudian Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM)

BERITA TERKAIT : Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan 7 Ton, Diduga Ada Penggelapan, Pegawai PT Antam Jadi Terdakwa

Mereka, menurut hakim PN Surabaya, terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Budi Said selaku pembeli emas sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton emas diketahui merugi 1,1 ton emas.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting.

Tak hanya itu, PT Antam juga dihukum untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas 1,1 ton tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said.

Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang yang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar. (Syamsul Arifin)

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Kronologi awal

Niat seorang pengusaha Surabaya, Budi Said untuk memiliki dengan membeli emas batangan seberat 7 ton justru berujung dalam kasus penggelapan.

Tiga orang yang disebut dari pihak PT Aneka Tambang (Antam) menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan emas terkait transaksi pembelian emas batangan seberat 7 ton itu.

Perkara penggelapan dalam transaksi pembeliaan emas batangan 7 ton itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di persidangan Kamis, 3 Oktober 2019.

Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada awal Februari 2018 silam.

Saat itu, saksi Budi Said bertemu saksi Melina, seorang pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo.

Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam.

Budi Said pun tertarik. Selanjutnya pada Senin, 19 Maret 2018, Melina dan Budi menuju PT Antam Surabaya.

Di tempat tersebut, para saksi bertemu terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di PT Antam.

Eksi Anggraini juga diadili tetapi berkasnya dipisah.

Budi dan Melina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga discount atau harga di bawah harga resmi PT Antam Tbk.

"Eksi menawarkan harga emas batangan kepada Budi per kilonya Rp 530 Juta. Hal tersebut dijelaskan di hadapan terdakwa Endang dan Misdianto. Harga itu disepakati terdakwa Endang," kata JPU Winarko saat membacakan dakwaan, Kamis, (3/10/2019). 

Padahal terdakwa Endang tidak mengetahui bila perusahaan tersebut tidak memberikan diskon harga dalam pembelian emas.

Lalu, terdakwa Misdianto mengatakan waktu itu penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang diterima oleh PT Antam. 

Kemudian terdakwa Eksi menjelaskan kepada Budi bahwa pembelian dapat dilakukan dengan syarat emas akan diterima 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke rekening resmi PT Antam Tbk.

Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Endang dan terdakwa Misdianti dan saat itu terdakwa Eksi meyakinkan bahwa yang dijual adalah emas asli bukan ilegal. 

"Untuk menyakinkan saksi Budi, mereka mengaku barang terbatas. Meski ada uang belum tentu ada barang. Atas penjelasan tersebut saksi Budi Said menjadi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah para terdakwa yang bekerja di PT Antam dan uang dikirimkan ke rekening resmi PT Antam," lanjut JPU Winarko. 

Setelah Budi pulang, terdakwa Eksi Anggraini menghubunginya dan memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli dengan maksud agar Budi mengurus administrasi pembelian emas di PT Antam dan meminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kilogram emas yang dapat dikirim.

Atas tawaran terdakwa Eksi tersebut saksi Budi menjadi tertarik dan setuju atas tawaran tersebut dan Budi semakin percaya karena saksi Eksi Anggraini menjelaskan bahwa ia juga memiliki 14 orang pembeli (founder). 

Pada 20 Maret 2019, Budi Said ditelepon oleh terdakwa Eksi memberitahukan bahwa ada stok emas sehingga saksi Budi Said bermaksud membeli emas yang ditawarkan dengan harga discount sebanyak 20 kilogram.

Kesepakatan harga yang diberikan oleh terdakwa Eksi sebagai marketing Rp 530 juta per kilogramnya. 

Budi Said kemudian transfer ke rekening BCA atas nama PT antam (tbk) Nomor Rekening 413300*** Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Eksi menemui Misdianto dan menyerahkan bukti transfer. Dan Misdianto membuatkan dua buah faktur yang berisi harga serta besarnya PPH 22 namun harga yang diberikan dipaskan dengan uang yang ditransfer oleh saksi Budi Said.

Padahal, diketahui bahwa harga resmi emas lebih dari nilai tersebut, harga tersebut disesuaikan dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa Eksi kepada Budi Said.

Setelah administrasi selesai, terdakwa Misdianto menyerahkan emas seberat 17,6 kilogram kepada Eksi sesuai faktur yang ditandatangani oleh terdakwa Endang dan terdakwa Eksi.

Namun berat tersebut tidak sesuai kesepakatan harga antara Eksi dengan Budi bahwa nilai uang yang ditransfer adalah untuk 20 kilogram emas. 

Terdakwa Eksi kemudian menunjukkan bukti transfer maka pada hari itu juga terdakwa Eksi  langsung menerima emas tidak harus menunggu 12 hari kerja sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Budi Said.

Namun, belum sampai menerima emas yang dijanjikan, Budi diberitahu lagi oleh Eksi dengan harga emas bervariasi per kilogramnya.

Yaitu, untuk berat dan jumlah emas batangan serta transfer ke rekening BCA milik PT Antam  sebanyak 73 kali transaksi dengan harga antara Rp 505 juta per kilogram sampai Rp 525 juta per kilogramnya. 

Seluruh uang milik saksi Budi Said yang telah ditransferkan ke rekening PT Antam atas kesepakatan pembelian emas dengan harga diskon yang diberitahukan oleh terdakwa Eksi sebesar Rp 3,5 triliun.

Seharusnya saksi BUDI SAID sebagaimana kesepakatan haruslah mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram atau 7,07 ton.

Pada awal Budi melakukan transfer, ia mendapatkan emas sesuai yang disepakati dan faktur yang dibuat oleh terdakwa Misdianto ditandatangani oleh terdakwa Endang.

Namun untuk pembelian selanjutnya karena transfer dilakukan secara terus menerus sehingga tidak dilakukan pengecekan kembali dan ternyata harga kesepakatan serta jumlah barang dan nilai uang yang ditransfer tidak sama. 

Dan ternyata setelah diteliti tidak sesuai dengan faktur, karena oleh terdakwa Misdianto atas sepengetahuan terdakwa Endang dan Eksi faktur disesuaikan/dipas-paskan dengan jumlah nilai uang yang telah di transfer oleh Budi.

Dari  7.071 kilogram emas yang dibeli oleh Budi yang disepakati antara dia dengan Eksi diterima oleh Budi  hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya adalah 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima,padahal uang telah diserahkan ke rekening PT Antam Tbk.

Sebelumnya Budi diyakinkan oleh Eksi  bahwa benar di PT Antam Tbk memang menjual emas batangan dengan harga diskon dan akhirnya Budi bertemu dengan Eksi dengan tujuan melakukan pengecekan ke PT Antam Pulogadung Jakarta Timur dan di sana bertemu dengan terdakwa Ahmad Purwanto yang bekerja sebagai Marketing di PT Antam (tbk). 

Tidak lama kemudian, menyusul terdakwa Misdianto dan saat di sana Budi menanyakan tentang harga diskon dalam pembelian emas di PT Antam dan tidak dibantah oleh para terdakwa dan saksi Budi juga sempat meminta penjelasan kemampuan produksi emas PT Antam dan mereka menjelaskan atas hal tersebut Budi menjadi yakin sehingga saksi menghitung modal kerja yang harus disediakan. 

Selanjutnya,  terhadap pemesanan emas dan terdakwa Ahmad Purwanto yang ditugaskan oleh Antam Jakarta untuk mengawasi penjualan di Butik PT antam Cabang Surabaya membuat faktur sebanyak delapan buah faktur penjualan emas dan memerintahkan terdakwa Misdianto untuk  memasukkan dalam emas di PT Antam Tbk berdasarkan penawaran harga yang diketahui oleh terdakwa Endang dengan maksud hasil penjualan butik masuk pendapatan target trading. 

Padahal hal tersebut tidak dapat dilakukan dan saksi Budi Said  telah mentransfer sejumlah uang namun tidak mendapatkan emas yang diinginkannya. 

Kemudian Budi mendapatkan kabar dari terdakwa Eksi bahwa sudah tidak ada harga discount di PT Antam Tbk. Sehingga pembelian dihentikan dan Budi  menanyakan kepada Eksi perihal kekurangan emas. 

Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi sejak tanggal 4 November maka saksi Budi curiga merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas atau menemui kata sepakat sehingga akhirnya berkirim surat ke PT antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa PT antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Ternyata pada tanggal 6 November 2018 dikeluarkan surat keterangan yang dibuat oleh  terdakwa Ahmad Purwanto atas permintaan terdakwa Eksi yang berisi penjelasan harga emas berat 1.186 Kg X Rp 505 juta = Rp 589 miliar lebih yang ditandatangani oleh terdakwa Endang Kumoro  surat tersebut diminta oleh terdakwa Eksi dengan alasan untuk pengecekan ke Bank BCA atas transferan dari rekening Budi. 

Adapun rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam Tbk Butik cabang Surabaya di antaranya Tanggal 16 Nopember 2018: 325 Kg, Tanggal 23 Nopember 2018: 200 Kg, Tanggal 30 November 2018: 200 Kg, Tanggal 07 Desember  2018: 200 Kg, Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg, Tanggal 21 Desember 2018 : 50 Kg

Perbuatan para terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. 

Menanggapi dakwaan tersebut dua terdakwa Endang dan Ahmad Purwanto ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Sedangkan Misdianto memilih melanjutkan sidang. (SURYAMALANG.COM)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved