Kabar Surabaya
Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan 7 Ton, Diduga Ada Penggelapan, Pegawai PT Antam Jadi Terdakwa
Perkara penggelapan dalam transaksi pembeliaan emas batangan 7 ton itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Niat seorang pengusaha Surabaya, Budi Said untuk memiliki dengan membeli emas batangan seberat 7 ton justru berujung dalam kasus penggelapan.
Tiga orang yang disebut dari pihak PT Aneka Tambang (Antam) menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan emas terkait transaksi pembelian emas batangan seberat 7 ton itu.
Perkara penggelapan dalam transaksi pembeliaan emas batangan 7 ton itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Kisah Juragan Sandal Lucu (Sancu) asal Kediri Punya 50 Karyawan di Malang, Omsetnya Ratusan Juta
• Kabar Buruk, Kapten Arema FC Hamka Hamzah Cedera, Absen di Laga Tandang ke Kandang PSM Makassar ?
• Potret Suami Puan Maharani yang Jarang Tersorot, Gurita Bisnis Merajalela, Punya Putri Cantik Jelita
Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di persidangan Kamis, 3 Oktober 2019.
Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada awal Februari 2018 silam.
Saat itu, saksi Budi Said bertemu saksi Melina, seorang pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo.
Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam.
Budi Said pun tertarik. Selanjutnya pada Senin, 19 Maret 2018, Melina dan Budi menuju PT Antam Surabaya.
• Pembelaan Mantan Bos dan Pegawai PT Antam Surabaya Soal Dakwaan Penggelapan Transaksi 7 Ton Emas
Di tempat tersebut, para saksi bertemu terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di PT Antam.
Eksi Anggraini juga diadili tetapi berkasnya dipisah.
Budi dan Melina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga discount atau harga di bawah harga resmi PT Antam Tbk.
"Eksi menawarkan harga emas batangan kepada Budi per kilonya Rp 530 Juta. Hal tersebut dijelaskan di hadapan terdakwa Endang dan Misdianto. Harga itu disepakati terdakwa Endang," kata JPU Winarko saat membacakan dakwaan, Kamis, (3/10/2019).
Padahal terdakwa Endang tidak mengetahui bila perusahaan tersebut tidak memberikan diskon harga dalam pembelian emas.
Lalu, terdakwa Misdianto mengatakan waktu itu penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang diterima oleh PT Antam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-batangan-7-ton.jpg)