Penanganan Covid

Warga Widodaren Ngawi Nekat Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM, Ujungnya di Bubarkan Polisi

Penyelenggara hajatan bisa dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021, tanggal 9 Januari 2021 tentang PPKM

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Doni Prasetyo
Kasat Binmas terlihat memberikan penerangan larangan membuat kerumunan massa. Apalagi hajatan yang diselenggarakan tuan rumah tanpa izin dari instansi terkait (Satgas BPBD). 

Penulis : Doni Prasetyo , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Sebuah acara hajatan pernikahan yang Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi terpaksa di bubarkan Polisi karena menimbulkan kerumunan dan tanpa izin dari Satgas Covid-19.

Kegiatan hajatan yang digelar Heri Sujoko (52) warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru itu  membuat warga setempat resah.

Warga setempat melaporkan kegiatan itu langsung ke Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

"Saya perintahkan Kasat Binmas dan dua anak buahnya menuju ke tempat hajatan itu, agar penyelenggara diberi arahan dan segera membubarkan kerumunan massa yang dibuatnya,"kata Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Minggu (17/1/2021).

Kapolres Ngawi menyebut, penyelenggara di hajatan itu mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait.

Tamu undangan selanjutnya diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing.

"Begitu mendapat jawaban Penyelenggara hajatan pernikahan itu tidak punya izin, Kasat Binmas segera meminta undangan, segera meninggal tempat, kembali ke rumah masing masing,"ujar I Wayan Winaya.

Penyelenggara hajatan bisa dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021,
tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab. Ngawi.

"Setelah tamu undang kembali ke rumah masing masing, Kasat Binmas meminta KTP suami istri penyelenggara hajatan pernikahan itu untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi,"kata Kapolres Ngawi.

Lebih lanjut Kapolres Ngawi menjelaskan, pembuburan hajatan pernikahan itu dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban tugas pada saat pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ngawi.

"Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi,"tandas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved