Berita Malang Hari Ini
Taat PPKM, Satpol PP Kabupaten Malang Belum Melakukan Penyegelan Tempat Usaha
Satpol PP Kabupaten Malang mengancam akan melakukan penyegelan kepada tempat usaha yang tidak mentaati regulasi PPKM
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang mengancam akan melakukan penyegelan kepada tempat usaha, pertokoan, maupun kafe, yang tidak mentaati regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Mulai kemarin Selasa (19/1/2021) petugas gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi bakal menyegel tempat usaha yang tetap beroperasi di atas jam yang telah ditentukan,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi.
Wahyu menambahkan, penyegelan dilakukan kepada tempat usaha yang tetap buka lebih dari jam 21:00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan, meski telah memulai operasi penyegelan, hingga kini belum ada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
"Belum ada yang disegel. Mulai kemarin malam kami terus bergerak,” beber Nazaruddin.
Kata Nazarudin, tempat usaha di Kabupaten Malang sejauh ini telah nurut dengan regulasi yang diterapkan.
Pria asal Aceh ini lalu mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat termasuk para pelaku usaha tentang protokol kesehatan terus membaik.
”Sepertinya tingkat kesadaran pengusaha atau masyarakat selama ini sudah mulai bagus," tutur Nazaruddin.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelanggar-protokol-kesehatan-malang.jpg)