Berita Surabaya Hari Ini
12 Terapis Nekat 'Dinas' saat PPKM, Panti Pijat di Jemursari Surabaya Ditutup, Terjaring 9 Pelanggan
12 Terapis Nekat 'Dinas' saat PPKM, Panti Pijat di Jemursari Surabaya Ditutup, Terjaring 9 Pelanggan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Panti pijat di kawasan Jemursari, Surabaya, yang beroperasi di masa PPKM, untuk sementara ditutup oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam.
Tempat panti pijat tersebut dianggap melanggar ketentuan Perwali No 67 Tahun 2020.
"Itu termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi," kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.
Tempat tersebut, diketahui nekat beroperasi padahal di dalam ketentuan panti pijat termasuk yang tidak diperbolehkan buka, agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan.
Apalagi, saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Ini Daftar Tempat Hiburan di Surabaya yang Ditutup Selama PPKM, Termasuk Bioskop dan Panti Pijat
Baca juga: Siasat Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Pasien di Dekat Suami, Tergiur Kecantikan Cewek 18 Tahun
Alhasil, stiker khusus dari Satgas ditempelkan untuk memberikan tanda jika tempat tersebut sudah dilakukan penindakan.
Sebanyak 21 KTP disita oleh petugas yang turun.
Rinciannya 12 KTP merupakan milik terapis, sedangkan sisanya 9 orang merupakan milik pengunjung yang kedapatan di lokasi.
Baik pengelola maupun pengunjung akan dikenakan sanksi administratif.
"KTP Keseluruhan dibawa untuk proses lebih lanjut, membayar denda di kas daerah Pemerintah Kota Surabaya," terang Irvan.
Sesuai Perwali tersebut, ketentuan untuk melakukan penindakan memang tak hanya berada di aparat penegak Perda.
Melainkan jajaran Satgas hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan.
Irvan yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan, pihaknya akan terus turun agar pandemi virus corona ini cepat mereda.
Bahkan, tak menutup kemungkinan penyegelan semacam itu akan dilakukan jika masih ada yang bandel. (Yusron)

Panti Pijat Bu Mamik Surabaya Tetap Buka saat Wabah Virus Corona
Panti Pijat Bu Mamik yang ada di Jalan Bratang, Surabaya, tetap buka di tengah wabah virus corona atau Covid 19.
Pantauan SURYAMALANG.COM, di tempat tersebut masih menyediakan terapis untuk melayani pijat para tamu, Selasa (14/4/2020).
Terlihat ada sekitar empat tamu yang datang ke tempat pijat tersebut.
Padahal sesuai anjuran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada pertengahan Maret lalu, menyampaikan agar seluruh tempat hiburan dan wisata di Jawa Timur tutup operasionalnya sementara selama pandemi Covid-19 ini.
Para terapis berjajar tanpa menerapkan physical distancing.
Salah satu pengunjung, SM dan JK mengatakan jika keduanya sempat masuk ke tempat pijat tersebut.
"Iya tadi saya sempat masuk, memang terapisnya ada di bilik dan berjajar seperti biasa. Masih melayani tamu kok," sebut SM kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/4/2020).
Sementara itu, Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil Hartono angkat bicara soal pitrad Bu Mamik yang masih beroperasi di tengah wabah Covid-19 di Surabaya.
Menurutnya, pihak kepolisian sektor Gubeng sudah mengimbau kepada setiap warga dan pengusaha tempat hiburan dan wisata di wilayah hukumnya agar tidak beroperasi sementara waktu saat wabah Covid-19.
"Kemarin sudah kami datangi terus. Sepengetahuan saya tutup semua, untuk kepastiannya saya cek lagi ya," kata Naufil saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Disinggung apakah polsek kecolongan, Naufil mengatakan jika operator Bu Mamik mencari kelengahan polsek untuk dapat beroperasi.
"Info anggota sudah tutup, ini saya perintahkan anggota cek sekarang, kalau Bu Mamik buka mencari kelengahan kita," tandasnya.