Tersangka Pelecehan Terhadap Istri Isa Bajaj Diciduk Polisi, Aksi Dipicu Pengaruh Film Panas & Miras

Tersangka Pelecehan Terhadap Istri Isa Bajaj Diciduk Polisi, Aksi Dipicu Pengaruh Film Panas & Miras

Editor: eko darmoko
ANTARA/Andi Firdaus
Polisi memborgol lengan tersangka kasus eksibisionis di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Aksi pelecehan seksual itu dilakukan tersangka kepada istri komedian Isa Bajaj berinisial RM. 

Dengan spontan, Rahayu lantas teriak dan melempar batu ke arah tubuh pelaku.

"'Woi lu orang gila ya?' Aku sambil timpuk batu bata, dia kaget.

Kena ke badannya," kata dia.

Karena kaget dilempar batu dan diteriaki, pelaku langsung kabur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pelecehan Seksual Istri Isa Bajaj Ditangkap Polisi

Isa Wahyu Prastantyo atau yang akrab disapa Isa Bajaj.
Isa Wahyu Prastantyo atau yang akrab disapa Isa Bajaj. (Instagram/isa_bajaj)

Terpengaruh film porno

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras dan baru menonton film porno.

"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Kompol Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip Antara.

Rensa menjelaskan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi melakukan eksibisionis di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1).

Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).

"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," katanya.

"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," kata Rensa.

Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Lokasi pelecehan yang dialami istri Isa Bajaj.
Lokasi pelecehan yang dialami istri Isa Bajaj. (Antara)

Diberitakan sebelumnya, istri komedian Isa Wahyu Prastantyo atau yang akrab disapa Isa Bajaj menjadi korban pelecehan seksual.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved