Minggu, 19 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Prof M Mas'ud Said Beri Catatan Pemikiran Atas Pidato Penganugerahan Dr HC KH Afifuddin Muhajir

Prof Dr M Mas'ud Said memberi pandangan atas pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Dr KH Afifudddin Muhajir MAg

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
Direktur Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma), Prof Dr M Mas'ud Said 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Prof Dr M Mas'ud Said memberi pandangan atas pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Dr KH Afifudddin Muhajir MAg pada Rabu, 20 Januari 2021 di IAIN Walisongo Semarang.

KH Afif adalah pengasuh di Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.

Dalam penganugerahan itu, ia membawakan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Timbangan Syariat (Kajian Pancasila dari Aspek Nushūsh dan Maqāshid).

"Beliau itu menguatkan secara ilmiah dari perspektif ushul fiqih. Khususnya bagi umat Islam yang masih mempertanyakan Pancasila dan negara kita," jelas Direktur Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) pada suryamalang.com, Kamis (21/1/2021).

Dalam tulisannya, KH Afif menjelaskan setelah dijajah 350 tahun, Indonesia akhirnya merasakan kemerdekaan.

Setelah itu mendirikan republik dan pemerintahan nasional.

Setelah melewati perbedaan pendapat yang tajam, para pendiri bangsa akhirnya sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar bagi negara yang baru didirikan.

"Saya berpandangan bahwa Pancasila dalam hubungannya dengan syariat berkisar di antara tiga kemungkinan," katanya.

Pertama, ia tidak bertentangan dengan syariat karena berdasarkan istiqrā’ tidak ditemukan sama sekali ayat maupun hadis yang bertentangan dengan lima silanya.

Kedua, ia sesuai dengan syariat karena berdasarkan istiqrā’ juga ditemukan sejumlah ayat dan hadis yang selaras dengan kelima silanya.

Ketiga, ia adalah syariat itu sendiri. Ia berkesimpulan bahwa, pertama NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat syar‘iy, yakni sesuai dengan syariat Islam baik dalam nashūsh maupun maqāshid.

Kedua, Pancasila bukan penghalang (māni‘) untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya.

Ketiga, Konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan.

"Dalam sila-sila Pancasila sudah sangat agama sekali," kata Mas'ud.

Di sila pertama tentang ketuhanan (tauhid). Di semua agam juga begitu. Sila kedua, kemanusian yang adil dan beradab.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved