Tak Diberi Uang Rp 300.000, Nasrul Bunuh Ibu Kandungnya di Lhoksukon
Nasrul (35) tega membunuh ibu kandungnya hanya gara-gara uang Rp 300.000 di Lhoksukon, Aceh Utara.
SURYAMALANG.COM - Nasrul (35) tega membunuh ibu kandungnya hanya gara-gara uang Rp 300.000 di Lhoksukon, Aceh Utara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis Nasrul dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Saya akan ketemu dia dulu. Kami diskusi dulu, dia menerima vonis itu atau mengajukan banding."
"Kami ada waktu seminggu untuk menyatakan sikap," kata Taufiq, kuasa hukum Nasrul.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Permana masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut Nasrul dengan hukuman mati.
"Saya pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau tidak," kata Yudhi.
Pembunuhan ini terjadi karena Nasrul tidak diberi uang Ep 300.000 oleh ibu kandungnya, Fatimah.
Korban tewas bersimbah darah di rumahnya pada 8 Juli 2020.
Korban mengalami luka akibat senjata tajam di leher.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tega Bunuh Ibu gara-gara Uang Rp 300.000, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/19000021/tega-bunuh-ibu-gara-gara-uang-rp-300.000-pria-ini-divonis-penjara-seumur