Berita Blitar Hari Ini
Operasi Yustisi di Kafe dan Warung Kota Blitar, Petugas Tindak 27 Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas gabungan menindak 27 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung makan di Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas gabungan menindak 27 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung makan di Kota Blitar, Sabtu (23/1/2021) malam.
Dari 27 pelanggar tersebut, sebanyak enam orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), 17 orang dikenai sanksi teguran lisan, dan empat orang dikenai sanksi teguran tertulis.
Petugas juga memberi hukuman push up kepada beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan petugas juga mengawasi jam operasional di kafe dan rumah makan.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jam operasional kafe, rumah makan, dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Petugas gabungan memberi sanksi tipiring kepada pengelola kafe yang melanggar pembatasan jam operasional.
"Pelayanan di tempat hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB."
"Kami beri sanksi tipiring kepada pelanggar," ujar Rochan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/1/2021).
Petugas gabungan juga menutup Jalan Merdeka untuk penerapan physical distancing pada Sabtu (23/1/2021) mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
"Penutupan ruas Jalan Merdeka untuk mengurangi mobilitas warga di tengah kota saat malam minggu," katanya.
Menurutnya, sejumlah upaya itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.