Berita Tulungagung Hari Ini

Baru 34 Persen Aset Pemkab Tulungagung yang Sudah Disertifikasi

Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung mengelola 1.861 aset

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
TK Batik di Komplek Pendopo Tulungagung, salah satu aset Pemkab Tulungagung yang masuk ranah sengketa. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung mengelola 1.861 aset.

Total aset yang terdata saat ini senilai Rp 3,2 triliun, dan dari total  itu baru 34 persen di antara yang sudah disertifikasi.

"Jumlah yang terdata meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak," terang Kabid Aset BPKAD Tulungagung, Eko Heri Susanto, Selasa (26/1/2021).

Menurut Eko, setiap tahun pihaknya terus mengusulkan sertifikasi aset.

Proses sertifikasi ini juga dipantau oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semua aset diminta mempunyai legitas formil yang kuat.

"Tahun 2020 kemarin kami ajukan 23  bidang tanah untuk disertifikasi," ungkap Eko.

Sedangkan tahun 2021 ini BPKAD mengajukan 40 bidang tanah untuk disertifikasi.

BPKAD belum  bisa memastikan, sampai kapan semua aset ini akan tersertifikasi.

"Setiap tahun kami pasti mengalokasikan untuk sertifikasi. Tapi tidak menetapkan target," sambung Eko.

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan publik adalah aset gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN), yang berdiri di atas aset desa.

Diakui Eko, penyelesaian masalah ini butuh koordinasi dan komunikasi antar lembaga, sebab pemerintah desa mempunyai aturan tersendiri, misalnya pemerintah desa tidak mengenal hibah.

Pinjam pakai berlaku antar pemerintah desa atau pemerintah desa dengan pihak lain.

Sementara masa berlaku pinjam pakai hanya tujuh hari.

"Kami tetap mendorong agar pemerintah desa menginventarisasi asetnya. Karena itu akan berpengaruh ke neraca kami," tutur Eko.

Pemanfaatan gedung SDN ini mengacu pada kepentingan umum.

Selama masih dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan warga setempat, Pemkab akan merawat gedung sekolah.

Sementara pemerintah desa diminta untuk tidak memanfaatkan lahannya, selama masih dipakai kepentingan pendidikan.

"Lahan-lahan milik desa yang dipakai  kepentingan umum jangan dialihfungsikan. Kalau tidak ada kepentingan umum di atasnya, silakan dimanfaatkan," pungkas Eko.

Saat ini ada dua aset milik Pemkab Tulungagung yang masuk sengketa pengadilan.

Kedua aset itu adalah komplek pertokoan Belga di Jalan Agus Salim, dan TK Batik di komplek pendopo kabupaten, Jalan Kartini utara alun-alun.

Komplek pertokoan Belga digugat secara perdata oleh para penghuninya, terkait masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sedangkan TK Batik digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) oleh Koperasi Batik Tulungagung (BTA)

Kedua perkara ini masuk tahap kasasi di Makamah Agung (MA).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved