Berita Surabaya Hari Ini
Cewek Usia 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Bisnis Lendir Papi Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim
Gadis Usia 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Bisnis Lendir Papi Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Prostitusi yang melibatkan gadis belia dibongkar Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tersangka berinisial AP (21) yang menjual anak di bawah umur untuk melayani birahi pria hidung belang diciduk Polda Jatim.
AP adalah mahasiswa asal Waru, Sidoarjo, yang berperan sebagai 'papi' atau mucikari yang menjual cewek atau gadis di bawah umur.
Berdasarkan laporan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, ada pun gadis yang dijual AP masih berusia 15 tahun.
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tersangka ini ditangkap hasil dari patroli tim cyber krimsus.
Baca juga: Kumpulan Perkawinan Sedarah Tergila, Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Jadikan Cucu Pelampiasan Birahi
Baca juga: 5 Cinta Terlarang Terpanas: Video Syur Pak Dokter & Bu Bidan Hingga Istri Sediakan Cewek untuk Suami
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka ini menjajakan korban kepada konsumen melalui Facebook atas nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WA atas nama "Beragam Kreasi JATIM".
Diduga, korban dari AP sendiri lebih dari satu orang.
"Dari patroli tim, ditemukan chat prostitusi di WA dan FB."
"Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Zulham, Selasa, (26/1/2021).
Adapun tarif yang dibanderol oleh tersangka ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen.
Jika sudah deal dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 - Rp 2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui chat WA dengan mengirim foto korban ke konsumen."
"Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.
Saat ini status tersangka sendiri masih mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakan oleh tersangka.
Seusai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsApp (WA).
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar. (Syamsul Arifin)

Putri Kandung Dijual Ibunya Rp 350 Ribu untuk Bercinta dengan Pria Hidung Belang
Ibu berinisial ASN (42) tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.
ASN memaksa putri kandungnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kasus ibu menjual anaknya dalam bisnis prostitusi ini berhasil dibongkar Polrestabes Medan.
Aktivitas prostitusi ini terbongkar di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (9/1/2021) dini hari.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tersebut telah diamankan.
Terungkapnya kasus perdagangan wanita itu bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.
"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASN (42).
Dari hasil pemeriksaan, ASN merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan."
"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. (Kompas.com)

PSK Disetubuhi Oknum Polisi dan Diperas
Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali mengaku telah disetubuhi oleh oknum polisi kemudian ia diperas.
Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN diduga melakukan pemerasan terhadap PSK yang telah dikencaninya.
PSK ini berinisial MIS berusia 21 tahun, melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, MIS melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.
Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.
Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat. (Kompas.com)