Minggu, 3 Mei 2026

Penanganan Covid

RESMI, PPKM Jatim Diperpanjang di 17 Daerah, Surabaya Raya dan Malang Raya Tetap Masuk PPKM Jilid 2

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jatim hari ini, Selasa (26/1/2021)

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
ILUSTRASI - Rapid test antigen bagi para pelanggaryang PPKM yang dilakukan di Manyar Gresik. Gresik sebagai kawasan Surabaya Raya kembali harus menjalankan PPKM Jilid 2 

Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur resmi diperpanjang atau akan berlaku PPKM Jilid 2.

Kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya kembali masuk dalam daftar kabupaten/kota yang wajib menerapkan PPKM jilid 2 ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur hari ini, Selasa (26/1/2021).

Keputusan itu telah menjadi keputusan Rakor bersama Wakapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan juga Kepala Daerah terkait yang daerahnya diterapkan PPKM.

Secara resmi, Gubernur Khofifah juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2021.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa PPKM di Jatim merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang semula berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 dan berakhir tanggal 25 Januari 2021.

Namun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dipandang dibutuhkan untuk dilakukan perpanjangan.

Perpanjangan itu juga telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang di dalamnya termasuk Jawa Timur sebagai daerah yang diterapkan perpanjangan PPKM.

"Maka kita putuskan perpanjangan PPKM di 17 daerah di Jawa Timur. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban," kata Khofifah sebagaimana juga tertuang dalam Kepgub Perpanjangan PPKM, Selasa (26/1/2021).

PPKM yang dimaksud adalah mencakup beberapa aturan. Dalam Kepgub disebutkan bahwa selama PPKM diwajibakan untuk membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen, dan work from office sebesar 25 persen dengan membelakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu pembelajaran sekolah seluruhnya dilakukan secara online atau dalam jaringan.

Selain itu untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari untuk kebutuhan pokok dibolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tidak hanya itu, pengaturan pembatasan untuk restoran sebesar 25 persen dan layanan makanan pesan antar juga tetap diizinkan sesuai dengan PPKM jilid satu.

Operasional mall dan pusat perbelanjaan tetap dibolehkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved