Sosok Perempuan Cantik yang Nekat Lakukan Oral dengan Pria di Halte, Dibayar Rp 22 Ribu
Perempuan muda ini mengakui berbuat aksi tak senonoh di halte bus dengan seorang pria yang baru saja dikenalnya di halte tersebut.
"Ia mengaku baru kenal pria itu di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ewo.
Kendati berbuat tak senonoh dan dibayar, Ewo memastikan MA bukan PSK.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana tak senonoh dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat tak senonoh dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan tak senonoh itu sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan tak senonoh tersebut.
"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi tak senonohnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Periksa Kejiwaan Perempuan yang Berbuat Mesum di Halte Senen"