Berita Madiun Hari Ini
Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Parkiran Masjid
Seorang siswa SD berusia 11 tahun ditangkap petugas penjaga masjid Jami, Kelurahan Krajan, Mejayan, Kabupaten Madiun saat akan mencuri motor
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: isy
Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya.
Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.
Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/siswa-sd-madiun-curi-motor.jpg)