Ramalan Gisel, Mbak You Beberkan Bakal Rasakan Penjara, Warganet Ramai Bandingkan dengan Ibu di Bone
Ramalannya Soal Gisel Seolah Terbukti Benar, Mbak You Sempat Beberkan Artis GA Bakal Rasakan Dinginnya Lantai Penjara: Sudah Terkuak dengan Jelas
Ibu bernama Rismaya itu harus mendekam di Lapas Klas II Watampone bersama bayinya yang masih berusia 10 bulan.
Ibu Rismaya terjerat kasus pencurian.
Reaksi warganet atau Netizen ini karena menilai ini sebagai bukti praktek hukum di Indonesia.
Perbincangan ini menjadi viral setelah akun instagram @infojkt24 mempostingnya kemarin.
“Dimana sila ke 5 yang katanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” komentar @izul.liverpudlian.

• Pria di Malang Lakukan Kejahatan Asusila Remaja 15 Tahun, Pakai Modus Kamus Bahasa Korea
Satu alasan yang paling menohok adalah polisi beralasan penahan Gisella Anastasia karena mantan istri Gading Marten itu diketahui harus mengurusi anak semata wayangnya, Gempi.
Sementara Rismaya juga harus memberikan asi kepada anaknya yang berumur 10 bulan. Bukannya, diskresi, anak Rismaya kemudian ikut ditahan bersama ibunya.
“Wkwkwkwk. Gak heran udah dari dulu seperti itu. Artis narkoba rehabilitasi orang biasa penjara. Artis tersangkut pelanggaran undang2 di bebaskan orang biasa di tuntut hukuman berat. Udah tidak ada keadilaan di negeri ini,” kata @maulanaanggi97.
“Yg bnyk duit bnyk keringan.. yg ga punya duit tetep apes judulnya..,” kata @shaikel.uwis
Kepolisian pun merespons sorotan warganet yang membandingkan kasus ibu di Bone dengan kasus Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat agar tidak membandingkan kasus Gisel dengan siapa pun.
Dia menegaskan, alasan penyidik cukup jelas mengapa Gisella Anastasia tidak ditahan.
"Kan sudah saya sampaikan, jangan bikin perbandingan-perbandingan, tidak bagus dibanding-banding, nanti dibandingkan lagi yang nyuri pisang dengan nyuri seribu milyar itu. Jangan ada banding-banding ya," katanya, Senin (25/1/2021).
Gisel Bakal Hadiri Olah TKP?
Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)