Berita Tulungagung Hari Ini
Cinta Buta Remaja Tulungagung, Penjual Pisang Perdayai Siswi SMP di Kawasan Angker
Cinta membutakan pasangan kekasih asal Tulungagung, Nizam (18) dan siswi SMP berinisial Ci (14).
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Cinta membutakan pasangan kekasih asal Tulungagung, Nizam (18) dan siswi SMP berinisial Ci (14).
Meskipun baru sebatas hubungan kekasih, pasangan ini sudah 11 kali berhubungan badan.
Kini Nizam harus mendekam di penjara Polres Tulungagung.
"Kami tahan tersangka dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (31/1/2021).
Perkenalan Nizam dan Ci bermula saat Nizam minta temannya memasang nomor teleponnya sebagai status di WhatsApp pada Mei 2020.
Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.
Ternyata Ci yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.
Kemudian mereka kenalan, dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.
Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap membujuk Ci untuk hubungan suami istri.
"Tersangka sering mengumbar janji manis akan menikahi korban. Dia berjanji akan mengenalkan korban kepada keluarganya," sambung Retno.
Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam membuat Ci luluh.
Akhirnya pasangan ini melakukan hubungan dewasa pertama kali pada 7 Oktober 2020.
Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta terus mengulangi perbuatan itu.
"Jika korban tidak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan memutus hubungan mereka," ungkap Retno.
Sampai 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdayai Ci.
Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.
Saat itu kerabat Ci melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.
"Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya," tutur Retno.
Mendengar cerita Ci, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
"Kami mendapat sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun," terang Retno.