4 Fakta Video Viral Buaya Ditombak dan Jadi Tontonan Warga, Sang Pawang Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah deretan 4 fakta video viral buaya ditombak dan menjadi tontonan warga sekitar yang diduga dilakukan oleh seorang pawang buaya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
YouTube
Cuplikan video viral buaya ditombak 

SURYAMALANG.COM - Inilah deretan 4 fakta video viral buaya ditombak dan menjadi tontonan warga sekitar. 

Aksi pembantaian buaya dengan cara ditombak tersebut diduga dilakukan oleh seorang pawang buaya

Tak hanya dibantai, snag buaya yang ditombak itu pun menjadi tontonan warga sekitar hingga videonya menjadi viral. 

Cuplikan video viral buaya ditombak itu pun beredar di media sosial YouTube yang kemudian sukses membuat warganet geger. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (29/1/2021) malam.

Seperti dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Buaya Dibantai dengan Tombak, Viral di Medsos, Diduga Dilakukan Pawang dan Disaksikan Warga".

Ilustrasi wanita mandi di sungai dan buaya
Ilustrasi wanita mandi di sungai dan buaya (Tribunnews)

Reaksi Kurir Antar Paket ke Rumah Mantan Pacar, Awalnya Syok, Endingnya Tak Terduga, Kisahnya Viral

Keberadaan Ningsih Tinampi Saat Ini Pergi ke Turki, Anak Buah yang Ditinggal Kini Ganti Profesi

Zona Merah Jawa Timur Hari Ini Senin 1 Februari 2021: Ada 7 Daerah Termasuk Blitar, Ponorogo, Madiun

Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Senin 1 Februari 2021: Capricorn Dapat Penghargaan, Virgo Pesimis

Adanya kejadian itu sangat disayangkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Sebab, BKSDA menyebut, buaya adalah satwa yang dilindungi negara.

Bahkan, jika ada warga yang membunuhnya bisa dipidana maksimal lima tahun penjara.an fakta va ditombak di Suideo viral buay

Berikut adalah deretan fakta video viral buaya ditombak yang terjadi di Sumatera Barat:

1. Viral di Medsos

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pawang buaya membantai buaya hingga mati viral di media sosial Youtube.

Video diunggah oleh akun Youtube Indra N Flash yang berdurasi 16 menit 29 detik.

Dalam video tersebut tampak terlihat penangkapan buaya itu dilakukan secara sadis yang dilakukan seorang diduga sebagai pawang buaya.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga membuat reptil itu tak berkutik dan mati.

Penangkapan buaya itu pun disaksikan ratusan warga tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

2. Disayangkan BKSDA Sumbar

Terkait dengan video viral tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pun angkat bicara.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade, Sabtu (30/1/2021).

3. Pelaku Bisa Terancam 5 tahun Penjara

Kata Ade, warga yang membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Sambugnya, meraka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Berawal dari Adanya Warga Digigit Buaya

Diceritakan Ade, peristiwa itu berawal adanya warga yang digigit buaya saat sedang mencari lokan di sungai.

Sungai itu, lanjutnya, merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya di lokasi tersebut.

Masih dikatakan Ade, karena ada buaya, warga kemudian meminta bantuan pawang untuk menangkapnya.

Sebelum kejadian, kata Ade, pihaknya sudah mengingatkan warga boleh menangkap tapi tidak boleh dibunuh karena dilindungi.

"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," ungkapnya.

Namun, pada saat penangkapan, warga membunuh buaya dengan tombak hingga mati.

"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved