Harga Rokok Kembali Naik Per Februari 2021 Ini, Berikut Rinciannya

Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok ini sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Editor: Bebet Hidayat
Tribunnews.com
Ilustrasi - Harga Rokok Kembali Naik Per Februari 2021 Ini, Berikut Rinciannya 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2021 ini. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Februari 2021 ini.

Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau ( CHT) atau cukai rokok ini sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran.

Bongkar Aib Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Murka, Pecat Dua Asistennya: Merry dan Sensen

Sebab, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada remaja.

Terlebih, salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.

"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," ujar Agus dikutip dari situs Kemenko PMK, Kamis (28/1/2021).

Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau, yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.

"Alih-alih kenaikan cukai menambah pemasukan negara, justru pengeluaran negara juga banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok," kata Agus.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 memperlihatkan, 67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.

Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.

"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.

Disamping itu, hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukan bahwa anak yang dibesarkan oleh orangtua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved