Berita Tuban Hari Ini

Warung Makan dan Cafe di Tuban Boleh Buka Malam, Tapi Makanan Harus Dibungkus dan Dibawa Pulang

Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban terus melakukan operasi yustisi di sejumlah warung, Minggu (31/1/2021) malam

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: eko darmoko
suryamalang.com/Sugiyono
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM TUBAN - Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban terus melakukan operasi yustisi di sejumlah warung, Minggu (31/1/2021) malam.

PPKM yang kini diterapkan Pemkab Tuban, membuat petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub gencar turun ke lapangan.

Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon mengatakan, pihaknya tak bosan mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penularam virus corana.

Pada penerapan PPKM di Tuban, warung ataupun cafe dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB dengan tujuan pengunjung agar segera pulang.

Namun apabila masih buka, maka pesanan dibolehkan untuk dibungkus dibawa pulang.

"Aturannya warung atau cafe jam 9 malam tutup saat PPKM, tapi masih dibolehkan buka dengan pola pesanan dibungkus dibawa pulang," ujar Dandim kepada wartawan.

Perwira dua melati di pundak itu menjelaskan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat memakai masker sudah tinggi.

Kini yang menjadi atensi adalah kecamatan ujung atau di pinggiran, berikutnya akan dilakukan ops yustisi secara rutin berkala seminggu depan.

"Perintah panglima satu minggu ke depan harus ada penurunan angka kasus yang signifikan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto menyatakan, dalam penegakkan PPKM ini ada sekitar 40 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

Dari jumlah tersebut, identitas KTP nya di sita untuk diproses secara administrasi.

"Untuk KTP kita sita selanjutnya diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP," beber Heri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved