Kamis, 4 Juni 2026

Mojokerto

Bayar Rp2 Juta Per Hari: Drone di Tahura R Soerjo dan Jembatan Cangar Dilarang, Wajib Izin

Sempat viral di media sosial, menerbangkan drone di kawasan Tahura R Soerjo dan Jembatan Cangar ternyata tidak boleh asal-asalan, harus izin.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
LARANGAN PENERBANGAN DRONE - Suasana kawasan gapura jalur wisata Mojokerto-Batu menuju Cangar, dalam Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo di wilayah Sendi, Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pihak pengelola menerapkan kebijakan larangan penggunaan drone tanpa izin di kawasan konservasi Tahura R Soerjo yang dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pihak pengelola UPT Tahura Raden Soerjo di Mojokerto memberikan klarifikasi terkait aturan pembatasan drone di kawasan konservasi yang sempat viral di media sosial. 
  • Kepala UPT Tahura R Soerjo, Agustiningtyas, menjelaskan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah taman hutan raya, cagar alam, maupun taman nasional diatur ketat berdasarkan Undang-Undang
  • Penggunaan drone sebenarnya tetap diperbolehkan asalkan mengajukan izin resmi.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Penerbangan drone di kawasan Tahura Raden Soerjo dan Jembatan Cangar kini diperketat dengan kewajiban izin resmi, serta biaya operasional mencapai Rp2 juta per hari. 

Aturan yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut, sengaja dibuat sebagai pedoman baku demi menjaga fungsi utama blok perlindungan hutan dari aktivitas tak terkendali. 

Meskipun biaya tersebut dianggap memberatkan sebagian masyarakat, pihak pengelola menyatakan akan terus mengedukasi pengunjung demi keselamatan ekosistem dan pengguna itu sendiri.

Lindungi Kawasan Konservasi

Sebelumnya, larangan penggunaan drone di kawasan konservasi viral di media sosial, sehingga pihak pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo di Mojokerto buka suara.

Kepala UPT Tahura R Soerjo, Agustiningtyas mengatakan, penerapan larangan penggunaan drone tanpa izin di kawasan ini demi melindungi wilayah konservasi.

Penggunaan drone di dalam Tahura R Soerjo tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Drone di kawasan konservasi dilarang selama tidak ada izin secara resmi dari pihak pengelola taman hutan raya R Soerjo," ujar Agustiningtyas, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Cerita Eks TNI UNIFIL Soal Bahaya Misi Lebanon: Drone Israel Awasi Titik Koordinat Pasukan PBB

Keberadaan taman hutan raya dilindungi undang-undang, Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai kawasan pelestarian alam, dan UU Nomor 5 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Penggunaan drone di kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam maupun taman hutan raya diatur ketat dan memerlukan izin resmi.

"Aturan ini bertujuan melindungi lingkungan dan satwa dari gangguan yang disebabkan kebisingan drone," tegas Kepala UPT Tahura R Soerjo.

Aturan Ketat, dan Tarif Rp2 Juta

Menurut Agustiningtyas, penerbangan drone di kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri LHK P.16 tahun 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA).

Kebijakan ini dibuat sebagai pedoman tata cara izin dan penerbangan drone di kawasan hutan atau konservasi.

Berdasarkan aturan tersebut, pilot drone juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan keterangan pelatihan penerbangan drone dan sejenisnya.

Pemohon wajib mengajukan secara resmi kepada pengelola tahura terkait penerbangan drone tersebut.

Baca juga: Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Cangar Tertunda, Realisasi Dilakukan Setelah Iduladha 2026

"Perizinan resmi dengan mencantumkan maksud dan tujuan untuk kepentingan apa penerbangan drone di kawasan konservasi," bebernya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved