Berita Malang Hari Ini
Lapas Kelas I Malang Terapkan Hukuman Push Up bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Tujuannya
Lapas Kelas I Malang membuat aturan hukuman push up, bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan benar
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Lapas Kelas I Malang membuat aturan hukuman push up bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan benar.
Hal ini dilakukan, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan aturan itu dibuat dan diberlakukan, sejak adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada tanggal 11 Januari 2021.
"Penerapan hukuman push up di tempat itu, semata-mata untuk mencegah persebaran covid-19 dan membiasakan orang memakai masker. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan saja, melainkan juga ke seluruh pegawai lapas, termasuk saya sendiri," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2021).
Ia menjelaskan, bahwa terdapat tiga ketentuan dalam peraturan hukuman push up di tempat
"Ketentuan yang pertama, tidak membawa masker maka hukumannya push up 25 kali. Ketentuan yang kedua, bawa masker tapi tidak dipakai maka hukumannya push up 10 kali. Ketentuan yang ketiga, memakai masker secara tidak benar maka hukumannya push up 5 kali," bebernya.
Dirinya menuturkan pihaknya akan terus berkomitmen dengan penerapan peraturan hukuman push up tersebut.
Mengingat penggunaan masker adalah hal yang wajib dilakukan, selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
"Semua orang harus berkomitmen. Kalau kami tidak budayakan pakai masker, maka akan repot nanti. Perlu diingat, di areal lapas wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," tambahnya.
Sementara itu selain penerapan hukuman push up tersebut, pihaknya juga memberlakukan peraturan penyertaan surat hasil rapid test antigen bagi yang akan masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang.
"Saat ini masih pandemi Covid-19. Mohon diinformasikan bahwa kami telah membuat surat pengumuman ke teman teman kepolisian, kejaksaan dan siapapun yang berkepentingan ke dalam lapas. Bahwa bila ingin masuk ke dalam lapas, wajib melampirkan surat hasil rapid antigen," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/hukuman-push-up-lapas-lowokwaru.jpg)