6 Rincian Aturan Baru Soal Seragam Sekolah SD hingga SMA Negeri, Tak Boleh Mewajibkan Atribusi Agama

Satu aturan baru soal seragam sekolah yang paling disorot adalah sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atribut agama kepada setiap murid. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ilustrasi seragam murid Sekolah Dasar (SD) di Indonesia 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah enam rincian aturan baru soal seragam sekolah untuk SD hingga SMA negeri di Indonesia. 

Satu aturan baru soal seragam sekolah yang paling disorot adalah sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atribut agama kepada setiap murid. 

Peraturan baru soal seragam sekolah ini disahkan pemerintah diwakili tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dengan disahkannya aturan ini, maka semua sekolah negeri mulai jenjang dasar hingga menengah (SD-SMA) wajib mematuhinya.

Adapun kekhususan dari aturan ini adalah tidak memandang agama, ras, etnis dan diversivitas apapun.

Ilustrasi- 6 Rincian Aturan Baru Soal Seragam Sekolah SD hingga SMA Negeri, Tak Boleh Mewajibkan Atribusi Agama
Ilustrasi- 6 Rincian Aturan Baru Soal Seragam Sekolah SD hingga SMA Negeri, Tak Boleh Mewajibkan Atribusi Agama (Kompas.com)

Lama Tak Muncul, Begini Nasib Polisi Ganteng Krishna Murti Pahlawan Bom Thamrin, Kini Jadi Jenderal

Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Pilot Belok Hindari Cuaca Saat Ada AirAsia di Rute Sama

Perjalanan Karier Moeldoko, Sosok yang Dituduh di Balik Isu Kudeta Partai Demokrat

Erupsi Gunung Raung, Ini Daftar Lokasi yang Perlu Dihindari, Peta Evakuasi dan Daerah Terdampak

Sekadar diketahui, pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring.

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan SD hingga SMA di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah

Tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

x

Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu 3 Februari 2021.

Berikut isi keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah (Tribunnews)

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Ilustrasi Murid SD
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Ilustrasi Murid SD (Kompas TV dan Kompas.com/Indra Akuntoro)

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.

* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved