5 Fakta Terkait Luka Usus yang Diduga Jadi Penyebab Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro telah angkat bicara tentang sakit yang diderita kliennya yang diduga jadi penyebab kematian.
SURYAMALANG.COM - Beberapa fakta terkait luka usus yang diduga menjadi penyebab kematian Maaheer At-Thuwailibi diungkap oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro dan istrinya.
Seperti diketahui Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro telah angkat bicara tentang sakit yang diderita kliennya yang diduga jadi penyebab kematian.
• Kabar Duka dari Gus Mus, KH Atabik Ali Tokoh NU asal Krapyak Yogyakarta Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS : Kronologis Kematian Maaher At-Thuwailibi di Dalam Rutan Bareskrim Polri, Luka Usus
Maaher yang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus ujaran kebencian itu ternyata sempat dibantarkan karena sakitnya, tapi kembali dibawa ke Rutan .
Berikut fakta-fakta terkait luka usus yang diduga jadi penyebab meninggalnya Maaheer At-Thuwailibi :
1. Maaheer At-Thuwailibi telah memiliki sakit luka usus di Lambung sejak sebelum ditangkap polisi.
Kondisi sakit luka usus Maaher itu diungkap oleh sang istri.
2. Keluhan sakit pada bagian usus kembali disampaikan Maaher saat menjalani penahanan.
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan suaminya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
3. Dibantarkan ke Rumah Sakit
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan ke luar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
4. Diduga Belum Sehat Sudah kembali dibawa ke Rutan.
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
5. Djuju Purwantoro menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Djuju Purwantoro menyatakan kliennya meninggal dunia di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.
Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

Kasus Ujaran Kebencian
Maheer At Thuwailibi meninggal dunia di dalam rumah tahanan di saat menjalani kasus hukum terkait ujaran kebencian.
Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Rutan Bareskrim Polri